Jakarta Barat, MimbarBangsa.co.id — Polsek Kebon Jeruk bersama 3 pilar melaksanakan mikro lockdown di zona orange Jl. Yunus 2 Rt. 01 Rw. 06 Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa, 29/6/2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya laporan melalui aplikasi Tracer Covjakbar, sejumlah warga terpapar Covid-19 di Wilayah tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol R. Manurung, mengatakan bahwa kebijakan mikro lockdown tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran virus Covid-19
“Kami bersama 3 pilar Kebon Jeruk mengambil langkah mikro lockdown di zona orange setelah kami menerima laporan adanya warga yang terpapar virus corona,” ujar Kompol R. Manurung saat di konfirmasi, Selasa, 29/6/2021.
Dirinya menjelaskan upaya tersebut ditempuh guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran virus Covid-19
Seperti diketahui sebelumnya melalui Bhabinkamtibmas Sukabumi Utara Aiptu Sahari melaporkan bahwa diaplikasi Tracer Covjakbar terdapat 11 warga yang terpapar Covid-19.
Kemudian pihaknya melakukan tracing diwilayah tersebut dan berkoordinasi dengan 3 pilar.
“11 Warga tersebut sebelum nya terpapar Covid-19, sebanyak 5 orang sudah sembuh. Selebihnya beberapa warga menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing,” ucapnya.
Manurung menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
“Saat ini Jakarta Sedang darurat Covid-19, mari bersama-sama sayangi diri sendiri dan keluarga, dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru, guna memutus rantai penyebaran wabah virus corona.” Tutupnya. Okto Lase