Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Pernah mendapatkan penawaran pinjaman dana melalui pesan singkat?
Ternyata, hal tersebut merupakan salah satu ciri pinjaman online atau pinjol yang ilegal.
Pinjol memang saat ini berbaagai macam bentuknya.
Bahkan, hal ini banyak dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk mendapatkan uang untuk menutupi kebutuhan yang mendesak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, beberapa ciri utama dari pinjaman online atau pinjol ilegal, di antaranya memberikan penawaran melalui pesan singkat.
Karena itu, jika ada yang merasa dapat pesan melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman, maka itu dipastikan ilegal.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) mengatakan, masyarakat mengabaikan jika mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak dikenal.
Sekar menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera,” kata Sekar.
Kemudian, pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
“Cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id,” pungkasnya.