Iklan

terkini

BNN Provinsi DKI Mengabulkan Permohonan Rehabilitasi Anji Eks Drive

WAOLI LASE
Jumat, 25 Juni 2021, Juni 25, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:26:49Z

Jakarta Barat, MimbarBangsa.co.id — Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP Als ANJ terkait Penyalahgunaan narkoba

Hari ini Jumat, 25/6/2021 sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anj ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari mengatakan, bahwa Anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta, yaitu membawa EAP alias ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan, katanya di Mapolrestro Jakbar,” Jumat (25/6/2021).

Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu ‘Dia’ itu tetap berjalan.

Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka, pungkasnya.

Sementara Anji memohon doa agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja dan tidak mengalami kendala apapun.

Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat karena narkoba ini sungguh sangat merusak ujarnya singkat

Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021.  Anji diketahui sendirian di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Okto Lase)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BNN Provinsi DKI Mengabulkan Permohonan Rehabilitasi Anji Eks Drive

Terkini

Iklan