Iklan

terkini

Dinyatakan Bersalah Menyebarkan Berita Bohong, HRS ke Pengacara : Lawan Terus

WAOLI LASE
Kamis, 24 Juni 2021, Juni 24, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:26:50Z

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi. Setelah mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq meneriakkan kata ‘lawan terus’ kepada tim pengacaranya.

Awalnya Habib Rizieq menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, Habib Rizieq bersalaman dengan majelis hakim dan tim pengacaranya. Sambil berbicara ke tim pengacaranya, Habib Rizieq menyemangati untuk melawan terus.

“Lawan terus, sampai banding, lawan terus, Pengacara, jangan mundur,” kata Habib Rizieq di PN Jaktim yang disiarkan secara daring di YouTube PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Selanjutnya, sambil bersalaman dengan pengunjung sidang dan tim penasihat hukumnya yang lain, Habib Rizieq juga kembali memekikkan takbir. Pengunjung sidang pun membalas teriakan takbir itu.

“Takbir! Allahuakbar,” kata Habib Rizieq diikuti pengunjung sidang.

Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinyatakan Bersalah Menyebarkan Berita Bohong, HRS ke Pengacara : Lawan Terus

Terkini

Iklan