Iklan

terkini

Sebut Bupati Taput Pemimpin Bandit, Guru Besar USU Yusuf L Henuk Ditetapkan Jadi Tersangka

WAOLI LASE
Rabu, 30 Juni 2021, Juni 30, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:26:42Z

Medan, MimbarBangsa.co.id — Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Status ini usai penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.

“Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik pelapor atas nama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang,” ujar Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (30/6/2021).

Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik. Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.

Atas kedua laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.

Saleh membeberkan dua postingan tersebut bertuliskan kata-kata berikut:

1. Akun An. Yusuf Leonard Henuk dengan Postingan CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN- TARURUNG serta Melampirkan screenshot foto profile Pelapor (Martua Situmorang).

2. Akun Facebook An. YUSUF LEONARD HENUK dengan Postingan kalimat *saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021*

Saleh melanjutkan bahwa Prof Yusuf LHenuk disangkakan sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” bebernya.

Sumber: iNews Sumut

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebut Bupati Taput Pemimpin Bandit, Guru Besar USU Yusuf L Henuk Ditetapkan Jadi Tersangka

Terkini

Iklan