Medan, MimbarBangsa.co.id — Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan belum akan Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti di Pulau Jawa dan Bali. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan melakukan pengetatan di pintu masuk untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Sumut belum perlu PPKM Darurat. Namun demikian, kami akan melakukan penyekatan di sejumlah pintu keluar masuk Sumut,” kata Edy Rahmayadi.
Selain penyekatan, Edy akan terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes). Kesadaran akan pentingnya prokes dinilai menjadi langkah paling efektif mencegah penyebaran Covid-19. “Tapi yang lebih utama lagi untuk tetap waspada dan ikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Bagi pelanggar kebijakan yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali ini, akan ada sanksi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat (2/7/2021).
Sumber: iNews