Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Beredar kabar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19. Ivermectin ada dalam daftar 8 obat untuk mendukung penanganan terapi COVID-19.
Adapun, daftar kedelapan obat yang dimaksud terdapat dalam Surat Edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Obat-obat tersebut adalah:
- Remdesivir
- Favipiravir
- Oseltamivir
- Immunoglobulin
- Ivermectin
- Tocilizumab
- Azithromycin
- Dexametason(tunggal)
Benarkah BPOM sudah resmi memberikan izin bagi ivermectin untuk terapi COVID-19?
Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kepala BPOM Penny K Lukito sempat menyinggung program perluasan penggunaan khusus obat-obatan yang sedang dalam tahap uji klinis atau expanded access program (EAP).
Artinya, calon ‘obat’ COVID-19 yang sedang menjalani uji klinis bisa digunakan juga di luar sarana kesehatan yang mejadi lokasi uji klinis. BPOM mengaturnya dalam Keputusan Kepala BPOM No HK.02.02.1.2.07.21.281 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization.
“Dalam peraturan inilah obat Ivermectin itu bisa diperluas penggunaannya di luar rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinis,” kata Penny, Selasa (13/7/2021).
Dalam catatan detikcom, BPOM memang tidak melarang penggunaan Ivermectin di luar uji klinis. Hanya saja, ada beberapa catatan yang harus dipatuhi.
“Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter,” katanya saat memaparkan pengawasan peredaran Ivermectin, Jumat (2/7/2021).
Dalam berbagai kesempatan, BPOM menegaskan penggunaan Ivermectin tetap harus dengan resep dokter dan tidak dijual bebas.
Sumber: Detik