Depok, MimbarBangsa.co.id — Untuk menghindari bentuk keramaian serta memutus wabah virus dimana masa pandemic Covid-19, di wilayah Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok masih terbilang tinggi, yaitu adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan masyarakat dihimbau mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Senin (13/07/2021).
Menurut Lurah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok Soni Hendro, menyatakan aktivitas pada masyarakat pada masa Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sangat diperketat karena mengacu pada peraturan pemerintah.
“Kami himbau pada warga dalam mentaati peraturan pemerintah dengan PPKM Darurat ini. Dan masyarakat yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas,” tutur Soni pada MimbarBangsa.co.id di ruang kerjanya.
Lanjutnya, di wilayah Kelurahan Cilangkap secara rutin dilakukan penyemprotan disinfektan dibeberapa lingkungan warga.
“Harapan dari PPKM Darurat ini untuk mengendalikan masyarakat serta ditindaklanjuti oleh Ketua RW di Kelurahan Cilangkap,” tutupnya. (Prayitno)