Iklan

terkini

Kasus Korupsi Dinas Damkar Dan Penyelamatan, Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka

WAOLI LASE
Kamis, 30 Desember 2021, Desember 30, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:24:02Z

Depok, MimbarBangsa.co.id  — Refleksi di penghujung tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menetapkan Tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Hal ini kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok terbagi dua perkara, yaitu bidang Sekretariat dan Pengendalian Operasional.

Sementara dugaan korupsi tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam, sepatu PDL dan pemotongan upah honorer (juru padam) di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.

“Ada dua (2) orang yang telah ditetapkan Tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, yaitu mantan Sekretaris Dinas berinisial AS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan inisial A selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu,” tutur Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro dalam Acara Conference Pers, Kamis (30/12/2021).

Kuncoro menjelaskan, pihaknya menetapkan Tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut setelah Bidang Pidana Khusus menetapkan dua Tersangka yang terbagi atas dua perkara pada September 2021 lalu.

“Untuk penyelidikan perkara dugaan pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL, yaitu pada tahun anggaran 2017 – 2018 ditetapkan tersangka AS, sebagai PPK yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. Namun sekarang sudah tidak menjabat lagi alias mantan,” imbuh.

“Sedangkan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan AS, yaitu sebesar Rp 250 Juta’ an,” terangnya.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi yang kedua, dikatakan Kuncoro, terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016 – 2020 dengan seorang pelaku beinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, ditetapkan sebagai Tersangka dengan dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,1 Miliar.

“Untuk perkara dugaan korupsi dengan tersangka AS ini kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo. Pasal 18 dan Jo. Pasal 55 KUHP karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku berinisial A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999,” ungkapnya. (Prayitno)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Korupsi Dinas Damkar Dan Penyelamatan, Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka

Terkini

Iklan