JAKARTA, MimbarBangsa.co.id — Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan alokasi anggaran untuk pupuk subsidi tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, Jumat (14/01/2022)
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta petani bijak menggunakan pupuk subsidi. Apabila petani bijak menggunakan pupuk secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan. Ia menganjurkan petani mengoptimalkan pupuk yang ada.
“Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas meningkat kendati alokasi pupuk bersubsidi pada 2022 tidak sebanyak permintaan dari petani,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan bahwa penetapan alokasi pupuk ini dilakukan oleh gubernur di tingkat provinsi dan oleh bupati/walikota untuk penetapan tingkat kab/kota.
”Pemerintah daerah turut bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, maka dari mulai pengalokasikan seluruh pihak harus terlibat,” jelas Ali.
Dikatakan Ali, bahwa pada tahun 2022 alokasi pupuk subsidi tersebut seluruhnya untuk sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
“Pada daerah yang produktivitasnya sudah tinggi, subsidi pupuk berperan mempertahankan produktivitas agar tidak turun,” katanya.
Ali berharap pupuk yang telah terdistribusi bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Terlebih saat ini, Kementan tengah menggerakan percepatan tanam untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Menurut Ali, untuk mendukung program tersebut, PSP harus terus mendistribusikan pupuk bersubsidi. Dengan begitu, petani bisa tanam terus dan produksi bahan pangan bisa terus tersedia.
“Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujarnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menuturkan, sedapat mungkin distribusi pupuk harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
“Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kami terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan,” terang Hatta.
Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PI memastikan stok pupuk subsidi tahun ini telah tersedia di gudang-gudang di berbagai daerah. Hal ini disampaikan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal saat inspeksi mendadak ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (10/1/2022).