Jakarta, MIMBARBANGSA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Dari tujuh tersangka tersebut, salah satu yang menonjol adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama enam pihak lainnya. Namun, identitas keenam tersangka lain belum dirinci oleh KPK. "Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," ungkap Setyo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini belum ada penahanan yang dilakukan. KPK beralasan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara. "Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," tambah Setyo.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik markup harga dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menjelaskan bahwa nilai proyek tersebut mencapai Rp120 miliar, dengan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. "Kasusnya kalau nggak salah markup harga," kata Alexander pada 6 Maret 2024 lalu. Ia menegaskan bahwa harga pengadaan yang digunakan dalam proyek itu jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar sebenarnya.
Nama Indra Iskandar semakin menjadi sorotan setelah diketahui pernah mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penanganan perkara ini. Namun, langkah hukum itu kemudian ia cabut tanpa alasan yang dijelaskan ke publik.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat mengingat proyek yang seharusnya meningkatkan kenyamanan fasilitas anggota DPR justru diduga dijadikan ajang bancakan anggaran. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR ini menegaskan bahwa praktik markup anggaran masih menjadi penyakit lama yang merugikan negara. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
0Komentar