MIMBARBANGSA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, saat melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, dokumen, serta kendaraan bermotor.
“Apa yang disita, ada barang bukti elektronik kemudian juga barang bukti kendaraan dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Meski belum merinci lebih lanjut jumlah dan jenis barang yang disita, Asep membenarkan bahwa kendaraan yang dimaksud adalah sepeda motor. “Saya enggak hafal, pokoknya motor, saya enggak hafal merek,” katanya.
KPK belum memanggil Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus ini. Namun, menurut Asep, pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai keterlibatan tokoh yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
“Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini. Karena ini ada bukan perannya di depan, perannya di belakang, sehingga kita perlu informasi banyak dahulu dari para saksi,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, KPK juga tengah mengekstrak informasi dari barang bukti elektronik yang telah disita, guna mendalami peran para pihak yang diduga terlibat. “Jadi dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono (WH), serta tiga pihak swasta pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus yang menyeret nama sejumlah pejabat hingga tokoh publik tersebut. (wls/mbg)
Home
/ Bank BJB
/ Hukrim
/ KPK
/ NEWS
/ Ridwan Kamil
Kasus BJB Mencuat, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Sita Beberapa Aset
Kasus BJB Mencuat, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Sita Beberapa Aset

Berita Terkait
- Penemuan Mesin Ambulans Hilang Diungkap Polres Nias Selatan
- Dana Kesehatan Nias Selatan Capai Rp54 Miliar per Tahun, Tapi Pelayanan Tetap Sakit
- PTUN Medan: Gugatan Partai Garuda Gugur, Tidak Penuhi Unsur Hukum Formil
- Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua: Saya Tidak Mencekik Pramugari, Hanya Menolong Penumpang
Rekomendasi untuk Anda
- Tokoh Masyarakat Gelar Aksi Damai Tolak Aktivitas PT. Nias Indah Agro Sejahtera di Bawolato
- Terkait Kasus Pamitan SMA N 1 Gomo, Kacabdis Benarkan Kepala Sekolah Sudah Diperiksa
- DKPP Tolak Gugatan Partai Garuda, KPU Nias Selatan Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik
- Oknum Komisioner KPU Nias Barat Digerebek Bersama Wanita Lain di Kamar Kos, Istri Resmi Lapor Polisi
- Ketua PN Jaksel Disuap Rp 60 M demi Vonis Lepas, Berikut Hartanya
- Kronologi Suap Kasus Korporasi Ekspor CPO Mengguncang Pengadilan Tipikor Jakarta
- Polres Nisel Ungkap Kasus Narkotika: 7 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Sabu, Ganja, Ekstasi, dan Senjata Api Disita
- Cemburu Buta! Lelaki Ini Tega Kubur Kekasihnya Setengah Badan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
Terkini
- 22/05/2025, 10:01 WIB
- 19/05/2025, 23:48 WIB
- 01/05/2025, 20:26 WIB