Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengklaim biaya perjalanan dinas melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati maupun Peraturan Presiden. Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media, terkait munculnya isu publik mengenai dugaan pemborosan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Nias Selatan.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah klaim sesuai hak saya. Justru klaim yang saya ajukan selalu di bawah standar golongan saya,” ungkap Ikhtiar Duha di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang perjalanan dinas telah disusun berdasarkan amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2020, yang kemudian disesuaikan dengan perubahan regulasi dan keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Perpres 53 Tahun 2023. Peraturan Bupati tersebut juga telah direvisi menjadi Perbup Nomor 91 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, telah diatur pembagian golongan perjalanan dinas yang mencakup Bupati, Ketua DPRD, hingga Sekretaris Daerah. Namun, menurut Sekda, dalam praktiknya, ia tidak pernah menggunakan haknya secara penuh. Contohnya, saat melakukan perjalanan dinas ke Medan, klaim yang diajukan hanya sebesar Rp1.488.000 per malam, padahal sesuai Perbup dan Perpres, ia berhak menerima Rp4.960.000 sebagai pejabat golongan I.
“Begitu juga saat ke Bandung, saya hanya klaim Rp1.600.000 dari seharusnya Rp3.320.000. Bahkan di Lampung saya klaim Rp1.347.000 dari maksimal Rp2.067.000,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua regulasi tersebut telah difasilitasi dan dievaluasi oleh Gubernur sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, dan tidak ada catatan yang menyatakan adanya pelanggaran.
Terkait laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengenai dugaan pemborosan uang negara dalam perjalanan dinas, Ikhtiar Duha menyayangkan adanya pemberitaan yang muncul tanpa klarifikasi. “Saya kecewa, ada media yang langsung memberitakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Padahal kantor saya terbuka. Jika diminta keterangan oleh aparat penegak hukum, saya siap memberikan penjelasan.”
Di akhir keterangannya, Sekda Nias Selatan mengimbau insan pers untuk selalu menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan klarifikasi sebelum mempublikasikan berita. Ia juga menyampaikan niatnya untuk berkonsultasi dengan Dewan Pers agar peran media tetap sebagai mitra pengawasan yang sehat dan profesional.
“Kalau kami salah, ingatkan kami, karena pers itu mitra pemerintah dan kontrol sosial masyarakat,” pungkasnya. (Walas)