MIMBARBANGSA.CO.ID - Polres Nias Selatan kembali menegaskan tajinya sebagai garda terdepan penegakan hukum di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/6) di Mapolres Teluk Dalam, Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., membeberkan keberhasilan aparatnya mengungkap tiga kasus kriminal besar: pembunuhan berencana, pencurian dengan pemberatan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketiganya menyita perhatian publik dan menjadi catatan hitam kriminalitas yang tengah diusut secara intensif.
1. Kasus Pembunuhan Berencana 2022: Dua Tersangka Diciduk, Tiga Masih Buron
Tragedi berdarah yang terjadi pada 29 Desember 2022 di Desa Tuhemberua, Kecamatan Lolomatua, akhirnya mulai terurai. Kepolisian berhasil menciduk dua pelaku dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban yang meregang nyawa secara mengenaskan.
Tersangka EL ditangkap di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. Sementara tersangka OM lebih dahulu ditangkap dan saat ini tengah menjalani masa hukuman. Tiga pelaku lainnya yang berinisial FL, SL, dan SN, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai buron. Kami tidak akan berhenti sampai semuanya ditangkap," tegas Kapolres Ferry.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa EL dan SN berperan menahan tubuh korban saat aksi sadis terjadi. Korban tewas di tempat setelah ditombak tepat di ulu hati oleh pelaku lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1), subsider Pasal 170 Ayat (2) tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman: minimal 18 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
2. Kasus Pencurian: Sindikat Rumahan Gasak Uang & Emas Rp60 Juta
Perampokan yang terjadi di Kecamatan Lahusa pada 25 Mei 2025 juga berhasil dibongkar. Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong, masing-masing berinisial YB, JL, dan YL. Salah satu dari mereka masih di bawah umur dan kini dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan (P-21).
Dengan modus klasik namun efektif, ketiganya membobol pintu dan jendela rumah korban berinisial EL. Mereka menggasak uang tunai dan perhiasan emas dengan nilai total kerugian mencapai Rp60 juta.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres sambil memperlihatkan barang bukti berupa emas, uang tunai, dan alat yang digunakan untuk membongkar rumah korban.
3. Kasus KDRT: Istri dan Dua Anak Dianiaya, Pelaku Dibekuk di Riau
Kasus terakhir yang disorot adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pria berinisial GH terhadap istrinya, AG, dan dua anaknya yang masih di bawah umur: NFH dan SH. Peristiwa tragis ini terjadi pada 12 Maret 2025 di Kecamatan Lolowau.
GH tidak hanya memukul sang istri, tapi juga melayangkan kekerasan fisik brutal terhadap anak-anaknya. Usai kejadian, pelaku kabur hingga ke Provinsi Riau dan akhirnya dibekuk di Kabupaten Rokan Hulu setelah beberapa bulan buron.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya: lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
“Korban dipukul di bagian kepala, kaki, dan tangan. Tindakan keji ini kami pastikan tidak akan dibiarkan,” tegas Kapolres Ferry.
Pesan Tegas Polres: Tidak Ada Tempat Bagi Kejahatan
Kapolres AKBP Ferry Mulyana menegaskan bahwa ketiga kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi.
"Pesan kami jelas: siapa pun yang melakukan kejahatan akan kami kejar, kami tangkap, dan kami seret ke meja hijau. Nias Selatan bukan tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan," tutup Kapolres dengan nada tegas.
Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian, memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat mempercepat penegakan hukum di wilayah ini. Keadilan tidak akan dibiarkan tertunda. (Walas)