GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
NEWS

Diduga Lecehkan Profesi Pers, Liusman Ndruru Dilaporkan Wartawan Nias Selatan ke Polres

Ukuran huruf
Print 0


Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID
Sejumlah wartawan di Kabupaten Nias Selatan resmi melaporkan akun Facebook bernama Liusman Ndruru ke Polres Nias Selatan, Senin (11/8/2025). Laporan ini dilayangkan menyusul unggahan status pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, yang dinilai telah mencemarkan martabat profesi wartawan di Nias Selatan.

Dalam unggahannya, Liusman Ndruru menuliskan kalimat yang menyebut sebagian besar wartawan di Nias Selatan sebagai “wartawan nasi bungkus” dan “tidak independen”. Ia juga menuding ada oknum wartawan yang berpihak kepada kelompok tertentu karena telah menerima imbalan. Status tersebut menuai reaksi keras dari insan pers, yang menilai pernyataan itu bukan hanya menyerang individu, melainkan melecehkan profesi wartawan secara keseluruhan.

Perwakilan para pelapor, Waoli Lase, kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan wartawan tidak bisa membiarkan fitnah dan penghinaan seperti itu berkembang di ruang publik. Menurutnya, pernyataan Liusman Ndruru jelas melanggar hukum karena mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.

“Status yang ditulis oleh saudara Liusman Ndruru telah melukai hati para wartawan di Nias Selatan. Ia menuduh seolah-olah wartawan bisa dibeli dengan ‘nasi bungkus’ dan atau amplop, padahal tuduhan itu tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas merusak kehormatan profesi wartawan,” tegas Waoli Lase pada hari Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut, Waoli Lase menambahkan bahwa profesi wartawan diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk menjalankan tugasnya secara independen. Ia menilai, apa yang dilakukan Liusman bukanlah kritik, melainkan serangan personal wartawan Nias Selatan yang bermuatan penghinaan.

“Kami tidak anti-kritik. Tapi harus dibedakan antara kritik dengan penghinaan. Kalimat ‘wartawan nasi bungkus’ adalah bentuk pelecehan. Oleh karena itu kami menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Dari sisi hukum, laporan ini akan didasarkan pada sejumlah aturan, antara lain Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tak hanya itu, wartawan juga membuka peluang untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian immateriil yang dialami.

Menurut Waoli Lase, langkah hukum ini penting bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga martabat profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa wartawan bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum, bukan seperti yang dituduhkan. Ini sekaligus menjadi pembelajaran agar media sosial tidak dijadikan tempat menyebar fitnah atau penghinaan,” ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari Krimsusnewstv.id, Liusman Ndruru memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa status Facebook yang diunggahnya merupakan bagian dari sikapnya sebagai insan pers.

“Perlu diketahui, status yang saya tulis adalah produk pemikiran saya selaku wartawan. Tujuannya untuk mendorong kesadaran rekan-rekan media agar lebih berpihak pada keadilan dan berani menyuarakan persoalan maupun keluhan para guru korban pungli Dacil di Kabupaten Nias Selatan,” ujar Liusman.

Ia juga menekankan bahwa dalam postingan tersebut tidak ada penyebutan nama individu maupun lembaga media tertentu.

“Kalimat yang saya tulis hanya mengkritik oknum, bukan menyebut siapa pun secara personal atau organisasi. Jadi tidak tepat bila dianggap sebagai pencemaran nama baik,” tegasnya.

Sejumlah wartawan di Nias Selatan tetap menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum ini sebagai bentuk solidaritas menjaga martabat pers. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Nias Selatan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Status Facebook Atas Nama Liusman Ndruru

PERNAH SAYA SAMPAIKAN SEBUAH KALIMAT YANG TERTUJU PADA OKNUM-OKNUM LSM /MEDIA DI NISEL PADA SAAT SAYA DAN TEMAN-TEMAN GURU MENGHADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DI AKTOR DPRD KOMISI 1 PADA BULAN LALU. 
KALIMAT ITU BERBUNYI "BETAPA BANYAKNYA WARTAWAN YANG ADA DI BUMI NIAS SELATAN INI, NAMUN SEBAGIAN BESAR ADALAH WARTAWAN NASI BUNGKUS... MEREKA TIDAK INDEPENDEN.. BAHKAN ADA NGAKU DIA AKTIVIS... TERNYATA DIANYA AKTIVIS NASI BUNGKUS"

BERIKUT PENJELASANNYA :
LATAR BELAKANG KALIMAT DI ATAS ADALAH LAHIR DARI SUDUT PANDANG SAYA SEBAGAI BAGIAN DARI KELUARGA BESAR WARTAWAN YANG TUGASNYA ADALAH MENJADI PENYAMBUNG MATA, MENJADI PENYAMBUNG LIDAH MENJADI PENYAMBUNG TELINGA RAKYAT DALAM HAL MENYAMPAIKAN INFORMASI SECARA INDEPENDENSIAL TANPA MEMANDANG BULUH. 

DALAM BEBERAPA KASUS YANG SAYA IKUTI KHUSUSNYA DI NIAS SELATAN, SPESIFIKASINYA PADA KASUS RIBUAN GURU YANG TELAH MENJADI KORBAN DALAM MALPRAKATIK TINDAK PIDANA KORUPSI KHUSUSNYA BIDANG PUNGLI, HANYA SEGELINTIR SAJA WARTAWAN YANG MENYOROTI KASUS TERSEBUT PADAHAL ADA BANYAK KELUARGA MEREKA YANG BERPROFESI SEBAGAI GURU DAN TELAH KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PUNGLI TERSEBUT. MEREKA (OKNUM) JUSTRU DIAM BAHKAN MELAWAN BEBERAPA PEMBERITAAN YANG ISINYA PENGUNGKAPAN KASUS DACIL.. BUKAN UNTUK MEMBANTU MENGUNGKAP, AKAN TETAPI BERUPAYA UNTUK MEREDAM. MEREKA SAYA DUGA BERPIHAK KEPADA BARISAN MANUSIA PERAMPOK DACIL (BMP-D) KARENA MUNGKIN SUDAH MENDAPATKAN NASI BUNGKUS. 

SANGAT DISAYANGKAN JIKA JUSTRU KARTU PERS ITU KITA MANFAATKAN SEBAGAI ALAT DALAM MENCARI NASI BUNGKUS ATAU AMPLOP BERISI RATUSAN RIBU SEMENTARA KITA KEHILANGAN KEPERCAYAAN DARI PADA PUBLIK. 

SAYA MENITIPKAN PESAN MORAL BUAT SAHABAT-SAHABAT SAYA OKNUM WARTAWAN NASI BUNGKUS YANG MENYERANG SAYA DAN TEMAN-TEMAN AGAR SEGERA KEMBALI KE JALAN YANG BENAR. 

MOHON MAAF, TULISAN INI TERUNTUK KEPADA OKNUM WARTAWAN NASI BUNGKUS. 

SALAM 1🖊 

 (KN/MBG)

 

Diduga Lecehkan Profesi Pers, Liusman Ndruru Dilaporkan Wartawan Nias Selatan ke Polres
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

 

 
 

 
 

 
Tautan berhasil disalin