Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, serta empat orang lainnya ditetapkan tersangka KPK.
MIMBARBANGSA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu tokoh utama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal pada Kamis malam (26/6). Enam orang diamankan, dan setelah pemeriksaan intensif, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Uang Suap Capai Rp 8 Miliar
Topan Ginting diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meloloskan PT Dewa Nusantara Group (DNG), perusahaan milik M Akhirun Pilang (KIR), sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar. Atas jasanya tersebut, Topan disepakati akan menerima uang suap sebesar 4-5 persen dari nilai proyek, yakni sekitar Rp 8 miliar.
“Pembayaran akan dilakukan bertahap, mengikuti termin penyelesaian proyek,” kata Asep.
Modus Operasi Terstruktur
Skema korupsi ini terstruktur dengan baik. Topan Ginting menginstruksikan bawahannya, Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk menunjuk langsung PT DNG sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total Rp 157,8 miliar.
Selanjutnya, RES menghubungi KIR untuk menyiapkan penawaran proyek yang akan ditayangkan melalui sistem e-katalog pada Juni 2025. KIR lalu memerintahkan stafnya, termasuk anaknya yang bernama RAY, untuk mengurus proses teknis pengajuan penawaran.
Tak hanya itu, pemberian uang kepada RES dilakukan melalui dua metode: transfer rekening dan tunai. Asep menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa KIR dan RAY melakukan penarikan tunai sebesar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke berbagai pihak demi melancarkan proyek tersebut.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua & PPK Dinas PUPR
- HEL – PPK di Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
- KIR (M Akhirun Pilang) – Direktur Utama PT DNG
- RAY – Direktur PT RM (anak KIR)
Sedangkan satu orang lainnya yang ikut diamankan dalam OTT belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum terpenuhi unsur alat bukti.
Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Imbas terhadap Dunia Konstruksi Daerah
Pengungkapan kasus ini kembali membuka tabir suram praktik pengaturan proyek infrastruktur di daerah. Padahal, proyek jalan seperti ini sangat vital untuk konektivitas dan pembangunan wilayah, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Dengan nilai proyek yang besar, seharusnya proses lelang dilakukan secara terbuka dan profesional, bukan dijadikan ajang bagi elite birokrat dan pengusaha untuk saling berbagi keuntungan ilegal.
Asep menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik di lingkup pemerintahan maupun swasta.
“Kami harap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi di sektor infrastruktur. KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal dan melaporkan praktik-praktik korupsi di lingkup pemerintahan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.