Jakarta, MIMBARBANGSA.CO.ID – Komisi XIII DPR RI resmi mengambil alih pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang sebelumnya diusulkan secara perorangan oleh anggota Komisi X DPR RI, yakni Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani. Keputusan ini diambil demi mempercepat proses legislasi yang dianggap krusial bagi perlindungan hak cipta di Indonesia.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan langkah ini bukan berarti meniadakan peran para pengusul awal, melainkan memastikan revisi segera selesai. “Ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly dari inisiatif perorangan nanti kami takeover ke Komisi XIII biar lebih cepat, Teh Melly. Kita cabut dulu di prolegnas dipindahin ke Komisi XIII dari Teh Melly, tapi Teh Melly tetap sebagai pengusul,” ujar Willy dalam rapat bersama Baleg, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), VISI, dan AKSI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Langkah pengalihan ini dinilai strategis, mengingat kebutuhan revisi UU Hak Cipta sudah menjadi perhatian luas, terutama dari kalangan musisi, pencipta lagu, hingga industri kreatif. Perubahan aturan diharapkan dapat menjawab problematika perlindungan karya, sistem royalti, hingga kejelasan regulasi dalam era digital yang serba cepat.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menuturkan bahwa pihaknya telah menggelar berbagai pertemuan dengan Badan Keahlian serta menyerap aspirasi dari sejumlah pemangku kepentingan. “Dalam prolegnas ini usulan anggota, Teh Melly di sini, kemudian diusulkan juga oleh Pak Once dan Pak Dhani, dan di Baleg sudah diselenggarakan RDPU dari pengusul kepada Baleg,” jelas Martin.
Martin menambahkan, diskusi yang dilakukan tidak hanya sebatas formal, tetapi juga intensif di luar rapat resmi. Hasilnya, Baleg telah mengantongi sejumlah masukan penting untuk penyempurnaan aturan hak cipta. “Yang kita perlukan melihat ke depan, kalau kita melihat apa yang kurang, apa yang salah dari republik ini banyak, tapi sekarang kita harus benahi. Pembenahan itu saya rasa bisa kita lakukan segera,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan revisi UU Hak Cipta tidak berlarut-larut. “Kalau nanti ini diselesaikan Komisi XIII silakan saja, yang penting kita selesaikan di tahun ini. Jangan sampai masuk ke tahun depan,” imbuh Martin.
Keputusan DPR ini menjadi sorotan publik, mengingat revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu memberikan kepastian hukum lebih kuat bagi pelaku industri kreatif dan budaya di tanah air. Kalangan seniman, pencipta karya, hingga masyarakat luas menanti hasil konkret yang benar-benar berpihak pada perlindungan hak intelektual.
Dengan pengalihan pembahasan ke Komisi XIII DPR RI, revisi UU Hak Cipta kini memasuki tahap yang lebih terstruktur dan berpotensi cepat rampung. Publik, khususnya para pelaku industri kreatif, berharap pembahasan ini tidak hanya formalitas, melainkan melahirkan regulasi yang adil dan sesuai kebutuhan zaman.
Saran Redaksi:
Redaksi menyarankan agar masyarakat, khususnya pekerja seni dan kreatif, terus mengawal jalannya revisi UU Hak Cipta ini. Partisipasi publik sangat penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar melindungi hak pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.
0Komentar