JAKARTA, MIMBARBANGSA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Lisa Mariana pada Jumat pekan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemanggilan ini dilakukan karena keterangan Lisa dianggap penting untuk mengungkap secara lebih rinci aliran dana nonbujeter yang diduga digunakan secara melawan hukum.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan Lisa memiliki arti strategis dalam proses penyidikan. “Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan. Informasi-informasi yang akan disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan menenangkan perkara ini,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Menurut Budi, KPK saat ini tengah fokus menelusuri dugaan aliran dana yang dikelola dalam pos nonbujeter di tubuh BJB. Penelusuran tersebut dilakukan dengan metode follow the money atau mengikuti arus uang untuk mengetahui kemana saja dana mengalir, siapa saja pihak yang menerima, serta tujuan penggunaannya. “KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di korsek BJB ini, untuk apa saja, untuk siapa saja. Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” tambahnya.
Lisa Mariana akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Budi menegaskan bahwa seluruh langkah penyidik berlandaskan pada alat bukti yang sah. “Tentu dalam konteks sebagai saksi, akan didalami terkait apa yang dia ketahui mengenai perkara ini. Apa yang dilakukan oleh KPK semuanya berangkat dari alat bukti. Perspektifnya adalah perspektif hukum,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono (WH); serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kelimanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter di lingkungan Bank BJB. Walaupun status tersangka sudah ditetapkan, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini masih bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi di tubuh BJB menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga keuangan daerah yang seharusnya menjadi penopang perekonomian masyarakat Jawa Barat dan Banten. KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga ke akar permasalahan dengan mengungkap aliran dana yang diduga disalahgunakan.
Dengan pemanggilan Lisa Mariana pekan ini, diharapkan penyidikan semakin terang dan memberi arah jelas dalam mengungkap praktik korupsi besar yang merugikan keuangan negara.
0Komentar