Penangkapan Pengedar Narkoba 10 Kg di Sumut. (f:MBG/Ist)
Medan, MIMBARBANGSA.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak 10 kilogram sabu-sabu jaringan antarprovinsi berhasil digagalkan peredarannya, bersama penangkapan dua tersangka di kawasan Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk. Sabu yang disita diketahui dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang dan rencananya akan dikirim ke Palembang melalui jalur darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal terbongkarnya pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang tersebut.
“Begitu informasi kami terima, tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan mendalam dan membuntuti pergerakan tersangka. Saat berada di lokasi yang telah kami pantau, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn.
Dua Kurir, Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh. Keduanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar barang haram tersebut ke titik tujuan di Sumatera Selatan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 10 kilogram sabu, 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BK 1171 VN, 1 koper berwarna biru, 2 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850.000.
Pengembangan Jaringan dan Pengejaran DPO
Menurut Kombes Pol Jean Calvijn, pihaknya telah mengantongi identitas dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini. Tim gabungan kini tengah melakukan pengejaran untuk menangkap para pelaku yang berperan lebih besar dalam jaringan tersebut.
“Selain menangkap kurir, kami akan menelusuri aliran dana dan komunikasi elektronik kedua tersangka. Langkah ini untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik distribusi narkotika ini, serta memutus mata rantai jaringan pengedar lintas provinsi,” tegasnya.
Komitmen Berantas Narkoba
Polda Sumut menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lintas daerah untuk memberantas peredaran narkoba. Kombes Pol Jean Calvijn mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kerja sama dengan masyarakat menjadi senjata utama kami,” pungkasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti sampai di tingkat kurir, tetapi akan memburu seluruh pihak yang terlibat hingga ke akar-akarnya. (Walas)
0Komentar