Cilegon, MIMBARBANGSA.CO.ID – Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/8/2025), Kapolres Cilegon, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., membeberkan sebanyak 63 tersangka diamankan, terdiri atas 61 pria dan 2 wanita.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang tidak sedikit. Antara lain 632 gram sabu-sabu, 100 butir ekstasi, 21 butir psikotropika, serta 2.875 butir obat keras jenis tramadol HCI dan hexymer. Tak hanya itu, sejumlah peralatan penunjang transaksi seperti timbangan digital dan alat komunikasi juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Cilegon menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
“Untuk kasus 632 gram sabu saja bisa menyelamatkan 6.300 jiwa. Jika dihitung total dari semua barang bukti, jumlah masyarakat yang terselamatkan mencapai 9.423 jiwa,” ungkap AKBP Dr. Martua.
Polisi juga mengungkap modus baru yang digunakan para pelaku, yakni memanfaatkan media sosial, termasuk Instagram, untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. Saat ini, penyelidikan terhadap akun-akun yang terlibat masih terus dikembangkan.
Berdasarkan catatan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 Polres Cilegon menangani 54 laporan polisi terkait narkotika dengan rincian 37 kasus telah dilimpahkan ke tahap II (kejaksaan) dan 26 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Sebagian besar tersangka diketahui merupakan warga Cilegon, meskipun terdapat pula pelaku dari luar daerah.
AKBP Dr. Martua menegaskan bahwa seluruh perkara ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) atau (2) serta Pasal 112 ayat (1) atau (2). Hal ini menjadi bentuk komitmen tegas Polres Cilegon dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkotika dan psikotropika. Penindakan akan terus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif, apabila mengetahui atau menemukan adanya peredaran narkoba segera informasikan kepada kami,” tegas Kapolres.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar Polres Cilegon untuk menciptakan wilayah hukum yang bersih dari narkoba. Dengan pengungkapan kasus signifikan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku sekaligus pengingat bagi masyarakat agar waspada terhadap bahaya narkotika.
Redaksi menilai, keberhasilan Polres Cilegon dalam mengungkap kasus narkoba skala besar ini patut diapresiasi. Konsistensi dalam pencegahan dan penindakan perlu terus diperkuat, bukan hanya dengan operasi kepolisian, tetapi juga melalui kolaborasi bersama masyarakat dan lembaga terkait. Dengan demikian, cita-cita menjadikan Cilegon sebagai wilayah hukum yang bebas narkoba dapat terwujud secara nyata.


0Komentar