Jakarta, MIMBARBANGSA.CO.ID – Sejumlah oknum prajurit Pasmar 1 resmi dijatuhi hukuman disiplin setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online. Penjatuhan hukuman tersebut berlangsung di Gedung Salawaku Denma Pasmar 1, Kesatrian Marinir Baroto Sardadi, Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa (19/8/2025).
Hukuman ini diberikan sesuai dengan perintah langsung Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1), Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., yang menegaskan larangan keras bagi seluruh prajurit di jajarannya untuk tidak terjerat judi online. Menurutnya, praktik haram tersebut hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, hingga institusi TNI Angkatan Laut, khususnya Korps Marinir.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Pasmar 1, Mayor Marinir Tutang Variyadi, S.E., M.Tr.Opsla., memimpin langsung jalannya sidang disiplin. Hukuman diberikan kepada prajurit berdasarkan data yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mendeteksi aktivitas transaksi terkait judi online.
Sanksi yang dijatuhkan mengacu pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/521/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Surat tersebut menjadi dasar penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang kedapatan bermain judi online, sebagai bentuk ketegasan pimpinan dalam menjaga marwah institusi.
“Jadikan ini sebagai momen introspeksi diri. Karier kalian masih panjang. Mari kita jaga nama baik serta kehormatan TNI Angkatan Laut, khususnya Korps Marinir,” tegas Mayor Marinir Tutang Variyadi dalam amanatnya.
Lebih lanjut, Danpasmar 1 Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah preventif. Ia menyebutkan, pemeriksaan ponsel anggota akan dilakukan secara acak untuk memastikan tidak ada prajurit yang kembali terjerumus dalam judi online. Selain itu, edukasi hukum juga akan diberikan secara rutin guna meningkatkan pemahaman prajurit mengenai bahaya serta dampak hukum dari praktik tersebut.
“Pasmar 1 beserta seluruh satuan di bawahnya berkomitmen menindak tegas setiap oknum yang terlibat judi online. Kami ingin membangun lingkungan kerja yang sehat, disiplin, serta terbebas dari praktik negatif yang dapat merusak nama baik Korps Marinir dan TNI Angkatan Laut,” ujar Danpasmar 1 menutup pernyataannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus langkah tegas institusi militer dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme prajurit. Pasmar 1 menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut praktik perjudian daring. (Walas / Dispen Kormar, Pasmar 1)
0Komentar