GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
NEWS

Sunardi Pembunuh Istri dan Pegawai Koperasi Dituntut 30 Tahun

Ukuran huruf
Print 0

Sunardi, tersangka pembunuh istri sendiri dan pegawai koperasi di Bekasi (f: BMG/Ist)

Bekasi, MIMBARBANGSA.CO.ID
Persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan Sunardi, pria asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menyita perhatian publik. Terdakwa Sunardi bin Reban, yang sebelumnya ditangkap karena membunuh istrinya Almaidah serta seorang pegawai koperasi bernama Sri Pujayanti, resmi dituntut dengan hukuman berat. Jaksa menuntut pidana penjara total 30 tahun atas dua perkara berbeda yang dilakukannya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang, sidang pembacaan tuntutan digelar pada Rabu (20/8/2025). Sunardi diadili melalui dua nomor perkara, yakni 245/Pid.B/2025/PN Ckr terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, serta 244/Pid.B/2025/PN Ckr terkait pembunuhan pegawai koperasi.

Kasus Pertama: KDRT Berujung Kematian Istri


Kasus pertama bermula pada 12 November 2022, ketika korban Almaidah, istri Sunardi, mendatangi rumah mereka di Cibarusah untuk membahas dokumen sertipikat rumah yang diagunkan ke bank. Perdebatan panas terjadi karena Almaidah mendesak agar sertipikat segera dibalik nama. Perselisihan tersebut berujung tragis.

Menurut jaksa, terdakwa Sunardi menarik tali kerudung Almaidah dengan keras hingga menyeretnya ke kamar. Setelah beberapa saat, korban tidak lagi bernapas. Bukannya melapor, Sunardi justru menyembunyikan jenazah istrinya dengan cara memasukkannya ke dalam septic tank, kemudian menjual barang-barang pribadi korban seperti ponsel dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Sunardi dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan itu terbukti memenuhi unsur Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus Kedua: Pembunuhan Pegawai Koperasi


Tak berhenti di situ, Sunardi kembali melakukan tindak kejahatan sadis pada 3 Februari 2025. Korban kali ini adalah Sri Pujayanti, seorang pegawai koperasi yang datang menagih utang Rp 2,5 juta.

Jaksa memaparkan, Sri sempat dua kali mendatangi rumah Sunardi di hari yang sama untuk menagih cicilan. Hal itu membuat Sunardi kesal. Terdakwa lantas mencekik korban dengan menarik kerudung dari belakang hingga terlilit di leher. Korban yang berusaha melawan justru ditekan dengan lutut hingga tidak berdaya.

Sri Pujayanti akhirnya tewas dan jenazahnya disembunyikan oleh terdakwa di dalam kamar dengan ditutup menggunakan kasur spring bed. Perbuatan keji ini membuat Sunardi kembali dituntut 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Total Tuntutan dan Batasan Hukum


Meski secara keseluruhan jaksa menuntut pidana 30 tahun penjara, aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa vonis maksimal untuk hukuman penjara berjangka adalah 20 tahun. Artinya, meskipun dijatuhi tuntutan kumulatif, vonis hakim nantinya tidak boleh melebihi batas tersebut.


Kasus Sunardi menjadi sorotan publik karena memperlihatkan rentetan tindakan keji yang dilakukan dalam lingkup keluarga maupun sosial. Tuntutan 30 tahun penjara mencerminkan betapa seriusnya aparat hukum menanggapi kasus ini, meski putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Sunardi Pembunuh Istri dan Pegawai Koperasi Dituntut 30 Tahun
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

 

 
 

 
 

 
Tautan berhasil disalin