Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan E.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung berupa Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin, 1 September 2025, pukul 16.30 WIB di kantor Kejari Nias Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. E.S. diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan tahun 2016.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum yang sudah melalui proses panjang berdasarkan alat bukti yang sah. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Kajari Nias Selatan, Edmond Novvery Purba.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait kas pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2016. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan adanya penyimpangan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil temuan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terhadap terpidana sebelumnya, Pianus Laowo, selaku bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Nias Selatan tahun 2016.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 17 Desember 2024, Pianus Laowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut memperkuat adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sama. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Nias Selatan melanjutkan penyidikan dan menetapkan E.S. sebagai tersangka baru.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04.1TDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1.184.928.535 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Atas perbuatannya, E.S. dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan secara subsidiar, E.S. dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Nias Selatan menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, apalagi menyangkut sektor pendidikan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Edmond Novvery Purba.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Nias Selatan memberikan sinyal keras bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan generasi muda. (Walas)
0Komentar