Iklan

terkini

Jaksa Minta Rizieq Shihab Diperiksa di Kasus Dugaan Terorisme Munarman

WAOLI LASE
Senin, 12 Juli 2021, Juli 12, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:26:27Z

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, permintaan pemeriksaan saksi tersebut merupakan salah satu yang diminta atau petunjuk dari JPU setelah mengembalikan berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Ramadhan mengatakan, setelah menerima petunjuk dari JPU. pihak penyidik bakal segera menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.

Selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan pentolan FPI yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.

“Yaitu pemeriksaan terhadap satu HRS ,SL HU serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Cikeas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau petunjuk JPU maka penyidik kembalikan berkas tersebut,” ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Sumber: Okezone News

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Minta Rizieq Shihab Diperiksa di Kasus Dugaan Terorisme Munarman

Terkini

Iklan