Jakarta, MimbarBAngsa.co.id — Bareskrim Mabes Polri menangkap penceramah Ustadz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian karena menista agama.
“Iya benar, (Yahya Waloni ditangkap Dit Siber terkait hate speech),” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dihubungi, Kamis (26/9/2021).
Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan lokasi tepat penangkapan dan waktu penangkapan. Sebelumnya, Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.
Pantauan kami di Mabes Polri, Ustadz Yahya Waloni sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia menggunakan kopiah warna hitam dan batik cokleat. Hingga saat ini belum ada keterangan dari resmi dari Ustadz Yahya Waloni maupun kuasa hukumnya.
Sumber: Okezone News