Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilisangowola bersama seluruh anggotanya melaporkan Kepala Desa Hilisangowola, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, ke Polres Nias Selatan. Laporan yang diajukan pada Kamis (25/9/2025) itu menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Para pelapor yang menandatangani laporan resmi tersebut adalah:
- Foarota Halawa (Ketua BPD Hilisangowola)
- Riang Agustinus Ndruru (Wakil Ketua BPD Hilisangowola)
- Wirana Waruwu (Sekretaris BPD Hilisangowola)
- Yobedi Ndruru (Anggota BPD Hilisangowola)
- Boy Otavianus Halawa (Anggota BPD Hilisangowola).
Mereka menyampaikan bahwa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 belum pernah disahkan oleh BPD. Namun, Kepala Desa Firhani Ndruru alias A. Neira Ndruru diduga telah melakukan penarikan dana ADD dan DD selama satu tahun anggaran dengan menggunakan dokumen yang mengandung tanda tangan palsu.
“Kami menolak keras praktik seperti ini. Diduga tanda tangan kami telah dipalsukan di dokumen APBDes 2024. Padahal sampai sekarang tidak pernah ada pengesahan resmi dari BPD,” tegas Foarota Halawa, Ketua BPD Hilisangowola.
Foarota juga menjelaskan bahwa permasalahan ini bukan baru pertama kali mencuat. Menurutnya, kasus ini sudah pernah dimediasi oleh Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Namun, Kepala Desa tidak pernah memberikan respon positif maupun klarifikasi resmi.
“Bahkan pihak Kejaksaan pernah turun langsung ke lapangan untuk meninjau dugaan penyelewengan Dana Desa Hilisangowola pada tahun anggaran sebelumnya, namun hingga kini hasil dari proses tersebut belum juga jelas,” tambah Foarota.
Dalam laporan tersebut, BPD meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen APBDes 2024, terutama terkait keabsahan tanda tangan yang tercantum. Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan harus berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan demi mencegah kerugian masyarakat desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, MimbarBangsa.co.id telah berusaha menghubungi Kepala Desa Hilisangowola, tetapi belum mendapat tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Kasus ini kini menyedot perhatian publik di Kabupaten Nias Selatan. Masyarakat menilai dana desa adalah anggaran yang sangat vital untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Saran/Apresiasi dari Redaksi MIMBAR BANGSA
Redaksi MIMBAR BANGSA memberikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota BPD Hilisangowola yang telah mengambil langkah tegas untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini. Kami mendorong aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan dengan serius, transparan, dan profesional. Pengelolaan dana desa harus diawasi ketat, sebab dana tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan di Desa Hilisangowola.
0Komentar