Tanjungbalai, MimbarBangsa.co.id — Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada (YM) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan. Lelang tersebut dilakukan pemkot pada 2019 lalu.
“Kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka,” ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK,
Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Karyoto mengatakan, pada penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita uang sejumlah ratusan juta Rupiah.
“Guna proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita di antaranya uang sejumlah Rp100 juta,” kata Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka YM selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka MSA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menetapkan keduanya tersangka setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Sumber: iNews