Iklan

terkini

Mengejutkan, BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun

WAOLI LASE
Sabtu, 07 Agustus 2021, Agustus 07, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:25:50Z

Jakarta, Mimbarbangsa.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta mendeteksi temuan mengejutkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) DKI Tahun 2020. Ternyata, Pemprov DKI tetap menggaji pegawai yang sudah pensiun, bahkan meninggal dunia.

BPK DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji untuk pegawai di pemerintahan Ibu Kota RI yang jumlahnya mencapai Rp 862 juta. Temuan mengejutkan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKP DKI Tahun 2020, yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587,” begitu bunyi laporan BPK DKI, Jumat (6/8/2021).

Hasil pemeriksaan BPK disebutkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan Disdik DKI tidak melakukan verifikasi atau pengecekan ulang terhadap daftar gaji dan tunjangan kerja daerah/tambahan penghasilan pegawai (TKD/TPP), bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS) yang berhak menerima gaji dan/atau TKD.

BPK DKI juga sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Hasilnya, masih terdapat data pegawai yang belum mutakhir.

Masih berdasarkan pemeriksaan BPK. Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Provinsi DKI mengakui tidak memverifikasi PNS dan CPNS mana yang berhak mendapatkan gaji dan/atau TKD/TPP. Alasannya pun mengejutkan, yakni karena jumlah pegawai di Disdik Provinsi DKI banyak.

“Tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan,” demikian bunyi LHP BPK.

Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan atau TKD/TPP PNS dan CPNS di Pemprov DKI 2020:

Pegawai Pensiun
(Gaji)
Jumlah pegawai: 1
Nilai: 6.334.300

Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri
(Gaji)
Jumlah pegawai: 12
Nilai: 154.979.500

Pegawai Wafat
(Gaji)
Jumlah pegawai: 16
Nilai: 174.779.450
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 41
Nilai: 178.140.112

Pegawai Tugas Belajar
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 31
Nilai: 344.629.057

Pegawai yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 2
Nilai: 3.921.168

Total
(Gaji)
Jumlah pegawai: 29
Nilai: 336.093.250
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 74
Nilai: 526.690.337

Total Gaji + TKD/TPP
Jumlah pegawai: 103
Nilai: 862.783.587

Sumber: Detik

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengejutkan, BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun

Terkini

Iklan