Medan, MimbarBangsa.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merespons positif terkait adanya aturan para pengunjung mal atau pusat perbelanjaan wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Kendati demikian, kebijakan tersebut belum berlaku di Kota Medan.
“Kalau nanti diperluas ke Kota Medan kami siap,” ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, kebijakan itu selain memberikan rasa aman kepada para pengunjung, juga membantu pemerintah dalam melakukan percepatan vaksinasi.
Apabila nantinya kebijakan tersebut berlaku di Medan, pemkot berharap distribusi vaksin dari pemerintah pusat dapat lebih stabil sehingga target vaksinasi bisa tercapai.
“Karena jangan nanti kita buat aturan masuk ke tempat pelayanan harus vaksin, tapi vaksinasi belum masif. Jadi harus berbarengan dengan target kita,” kata menantu Presiden Jokowi tersebut.
Dia memaparkan, hingga saat ini capaian vaksinasi di Kota Medan sudah 21,6 persen. Ke depan pelaksanaan vaksinasi di Medan akan dilakukan sampai dengan skala terkecil.
“Vaksinasi kita kurangi yang massal. Kalau bisa kita zoom lebih dalam sampai tingkat kepala lingkungan,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yakni di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 ini dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan. Salah satunya mewajibkan para pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin.
Sumber: iNews Sumut