Iklan

terkini

Buntut Pembatasan Suara Toa, KAUMI Deliserdang Minta Presiden Pecat Menteri Agama

WAOLI LASE
Kamis, 03 Maret 2022, Maret 03, 2022 WIB Last Updated 2024-06-25T17:23:17Z

Deliserdang, MimbarBangsa.co.id — Terkait surat edaran menteri Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara adzan mesjid dan musholla, terus mengundang reaksi keras oleh sejumlah tokoh agama dan ormas Islam, termasuk dari KAUMI Deliserdang.

Ketua DPD KAUMI Deliserdang, Ustadz Azanul Sauty dalam siaran persnya dilansir metro-online.co Kamis, 03/03/2022 siang mengatakan, KAUMI Deliserdang sangat mengutuk kebijakan pengaturan tentang alat pengeras suara adzan di mesjid dan musholla. Karena tidak ada masalah selama ini dan masyarakat juga sangat toleransi.

“Ini penistaan agama Islam, kita umat Islam memang wajib menyerukan adzan itu sekeras kerasnya agar umat Islam mendengar datangnya waktu memenuhi kewajibannya kepada Allah SWT untuk beribadah,” ucapnya.

Ustadz Azanul Sauty juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti aksi di Jakarta bergabung dengan kawan kawan di Medan terkait hal ini.

“Kami meminta Menteri Agama yang mengeluarkan surat edaran tentang aturan penggunaan pengeras suara adzan mesjid dan musholla ini untuk bertaubat lah dan segera mundur dari jabatannya. Apalagi sampai membandingkan dengan suara binatang najis, Ini penistaan agama dan pelakunya harus di proses hukum, ” tegas Ketua DPD KAUMI Deliserdang yang juga sebagai pengurus DPKAB Persaudaraan Alumni (PA) 212 Deliserdang.

sumber: Metro-Online.co

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buntut Pembatasan Suara Toa, KAUMI Deliserdang Minta Presiden Pecat Menteri Agama

Terkini

Iklan