Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa salah seorang pengurus pantai asuhan, Siti Rokhayati. Ia diperiksa terkait kasus tanah nenek Titin Suartini yang dirampas oleh komplotan mafia tanah.
Diketahui, Siti Rokhayati merupakan orang yang merawat nenek Titin setelah ia disimpan di pinggir jalan oleh kompolotan mafia tanah, seolah-olah seperti gelandangan.
Siti bekerja di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 1 Ciracas selaku Satuan Pelaksana Pelayanan Sosial.
“Saya mendapatkan surat panggilan pada Jumat minggu kemarin. Di surat panggilan itu tertera panggilan untuk hari Selasa. Makanya tadi saya datang,” kata Siti, di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Dikatakan Siti, ia memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya. Saat itu, Nenek Titin memang sempat menjadi penghuni di panti tempat ia bekerja.
“Tadi ditanyakan apa benar keberadaan nenek Titin ada di panti. Ya saya jawab memang iya, nenek Titin ada di panti kami. Terus ditanyakan kok sampai bisa ada di panti, dikirim ke panti,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Siti juga membawa surat kematian nenek Titin dan telah diserahkan ke penyidik.
“Secara otomatis karena meninggalnya ada di panti kami ya saya urusin untuk akta kematiannya,” ungkapnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan Alexander Sutikno selaku kakak kandung Titin Suartini kepada Polda Metro Jaya. Alex kemudian memberikan surat kuasa kepada Boy Sulimas untuk menyelesaikan persoalan ini. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.
Boy mengatakan pada 2019, terdapat kelompok mafia tanah yang mengambil rumah dan ruko secara paksa. Tidak hanya itu, Titin Suartini bahkan tiba-tiba ditelantarkan di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan. Setelah itu, komplotan mafia tanah tersebut memalsukan semua sertifikat dan seolah-olah Titin Suartini melakukan jual-beli dengan mereka.
“Mereka palsukan PPBJ, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga,” tuturnya.
Sumber: BeritaSatu.com