Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id - Belum seumur jagung menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan, Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari, S.H., langsung menunjukkan keberhasilannya dengan menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Iptu Ady, yang baru saja bertugas di Polres Nias Selatan, memimpin operasi tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 23.45 WIB, kami menerima informasi dari warga terpercaya bahwa ada seseorang yang menjual sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. "Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas kami berhasil memesan narkoba kepada salah satu pelaku, dan pada pukul 00.30 WIB, kedua tersangka datang untuk melakukan transaksi. Saat itulah kami langsung menangkap mereka," lanjut Iptu Ady.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial G alias Ama Elin (40) dan MW alias Michael (33), keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat 1,18 gram, 4 unit ponsel dari berbagai merek, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Iptu Ady.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Iptu Ady dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nias Selatan, meskipun baru beberapa minggu menjalankan tugasnya.