MIMBARBANGSA.CO.ID — Puluhan tokoh masyarakat dan ribuan ahli waris dari Marga Lafau dan Telaumbanua Doki di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, menggelar aksi damai menolak aktivitas PT. Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS) yang diduga telah menyerobot tanah ulayat milik mereka. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (30/4/2025) pukul 10.00 hingga 12.30 WIB di atas lahan yang disengketakan.
Dalam aksi yang berlangsung tertib dan damai, para tokoh adat menyuarakan penolakan mereka melalui surat pernyataan resmi yang ditujukan kepada perusahaan. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada proses jual beli ataupun izin resmi atas tanah adat yang kini telah diubah menjadi area perkebunan kelapa sawit.
“Kami dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas PT. Nias Indah Agro Sejahtera di atas tanah ulayat kami. Hingga saat ini, belum pernah ada kesepakatan sah yang melibatkan seluruh ahli waris dari Marga Lafau dan Telaumbanua Doki,” tegas Data’aro Telaumbanua, koordinator lapangan aksi.
Pernyataan sikap tersebut diperkuat dengan dokumen berisi 87 tanda tangan tokoh masyarakat. Mereka menuntut penghentian seluruh kegiatan perusahaan sampai ada penyelesaian yang sesuai dengan hukum adat dan hukum negara.
“Kami beri waktu 7x24 jam kepada PT. NIAS untuk merespon. Jika tidak, aksi lanjutan dengan massa lebih besar akan digelar dan kami akan mengusir seluruh alat berat dari tanah ulayat kami,” tambah Data’aro.
Helman Lafau, koordinator aksi, juga menekankan bahwa tanah adat tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak tanpa persetujuan semua ahli waris. Ia meminta agar pihak perusahaan menunjukkan sikap hormat terhadap kearifan lokal.
Foarota Lafau, tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Sisarahili Bawolato selama 25 tahun, menyampaikan bahwa dirinya sangat mengenal sejarah tanah yang disengketakan.
"Saya tahu persis tanah ini adalah warisan nenek moyang marga Lafau dan marga Telaumbanua Doki. Tidak pernah dijual dan tidak pernah dibagi ke pihak luar," tegasnya.
Moinaskhi Lafau, mantan Kepala Desa Dahana, juga menyesalkan tindakan sepihak perusahaan.
"Selain tanah warga sekitar, saya juga memiliki tanah di wilayah itu. Tapi tanah kami diambil begitu saja tanpa ada proses hukum. Ini jelas perampasan," katanya.
Menanggapi aksi damai tersebut, Taboisago Lafau, selaku Humas PT. NIAS dan juga mantan Kepala Desa Sisarahili Bawolato dua periode, justru melontarkan tantangan kepada para pendemo.
"Kalau tidak menerima aktivitas kami, silakan tempuh jalur hukum. Pergi ke Polres atau ke Pengadilan," ucap Taboisago di hadapan para pendemo. Ia bahkan menuduh para demonstran digerakkan oleh rasa sakit hati, iri, dan diperalat oleh pihak tertentu.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi dari peserta aksi. Koordinator lapangan, Data’aro Telaumbanua, mengklarifikasi dengan bertanya langsung kepada massa apakah mereka diperalat. Serentak para demonstran menjawab, “Tidak!”
“Pernyataan dari Humas perusahaan sangat kami sesalkan. Kami ini keluarga besar dari beliau juga,” ujar Data’aro.
Sementara itu, saat ditanya oleh media mengenai dasar hukum berdirinya perusahaan di atas tanah yang disengketakan, Yusrizal, Asisten Pembukaan Lahan PT. NIAS, menolak memberikan penjelasan.
"Saya tidak punya kewenangan menjawab itu. Ada pimpinan perusahaan yang berwenang untuk memberikan penjelasan," kata Yusrizal singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen pusat PT. Nias Indah Agro Sejahtera terkait tuntutan masyarakat adat Kecamatan Bawolato. (Walas/Mbg)