Ketua KPK Setyo Budiyanto. (f:MBG/Ist)
Jakarta, MIMBARBANGSA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya masih membutuhkan kelengkapan dokumen terkait perhitungan kerugian negara. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu faktor utama mengapa penahanan terhadap Indra belum dilakukan.
“Belum. Kita masih melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujar Asep Guntur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Asep juga menyinggung soal rumah dinas anggota DPR yang kini sudah tak difungsikan sebagai tempat tinggal. Ia menekankan bahwa proses penyidikan tidak hanya bergantung pada satu lokasi semata.
“Nggak hanya rumah itu. Kan bisa dari tempat lain. Ya nggak (masalah),” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA), termasuk di antara mereka. Namun, hingga kini, identitas enam tersangka lainnya belum dirinci secara terbuka.
“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” jelas Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Meski status tersangka sudah ditetapkan, Setyo menegaskan pihaknya belum melakukan penahanan. Alasan utama, sambungnya, adalah masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 ini diduga melibatkan praktik markup harga dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, pernah menyinggung adanya indikasi penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar.
“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Proyek tersebut tercatat bernilai Rp 120 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Modusnya, harga pengadaan diduga sengaja digelembungkan sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah tegas KPK terkait proses hukum para tersangka, terutama Indra Iskandar, yang namanya mencuat sebagai pejabat tinggi di lingkungan DPR RI.
Kasus ini menegaskan bahwa KPK masih berfokus pada pengumpulan bukti dan perhitungan kerugian negara sebelum mengambil langkah penahanan, meski publik mendesak adanya kepastian hukum terhadap para tersangka.
0Komentar