Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID — Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pemuda di Jalan Umum Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, pada Minggu (10/8/2025) sore, kini memasuki babak baru. Kepolisian menyatakan bahwa pengendara sepeda motor, WD, terancam menjadi tersangka atas perannya dalam insiden tersebut.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 WIB ketika sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai WD, membonceng PG, melaju dari arah Lahusa menuju Teluk Dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya melaju dengan kecepatan tinggi dan berupaya mendahului mobil Toyota Avanza biru tua yang tidak diketahui identitasnya.
Manuver berbahaya itu membuat WD mengambil jalur terlalu ke kanan. Dari arah berlawanan, sebuah truk barang merek Colt Diesel berwarna kuning-silver bernomor polisi BK 8140 YQ yang dikemudikan APH datang melaju. Tabrakan depan-depan pun tak terhindarkan. Sepeda motor menghantam bumper depan sebelah kanan truk dengan keras.
Benturan tersebut membuat WD terpental sejauh tiga meter dan meninggal dunia di tempat akibat luka parah di kepala dan patah pada kaki kanan. Penumpangnya, PG, juga mengalami luka berat di kepala, bibir, siku, dan kaki. Ia sempat dilarikan ke Klinik Gloria Teluk Dalam, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah mendapat perawatan.
Kasat Lantas melalui Brigpol Maulana Muhammad, Ps. Kanit Gakkum Satlantas Polres Nias Selatan, menyatakan bahwa dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengendara motor. “Pengendara kurang hati-hati, melaju dengan kecepatan tinggi, dan mengambil jalur terlalu ke kanan saat mendahului. Hal ini mengakibatkan tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan,” ujarnya kepada MimbarBangsa.co.id pada hari Senin, 11/8/2025.
Brigpol Maulana menambahkan, meski pengendara motor meninggal dunia, status hukumnya tetap bisa diproses. “Secara aturan, pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa dapat ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyebab utama berasal dari pengendara motor yang tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm, termasuk penumpangnya,” tegasnya.
Sementara itu, pengemudi truk APH diketahui memiliki SIM dan mengemudi di jalur yang benar. Kepolisian mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghindari manuver berisiko yang dapat berakibat fatal.
Kecelakaan ini menjadi pengingat tragis bahwa kelalaian di jalan raya tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga membawa konsekuensi hukum. (Walas)
0Komentar