GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
NEWS

Babak Baru Korupsi Pendidikan Nias Selatan, Tersangka E.S.: Saya Tidak Bersalah Dalam Kasus Ini

Kejari Nias Selatan tetapkan E.S. tersangka korupsi Rp1,18 miliar. E.S. bantah dakwaan, pengawalan ketat Lanal Nias hingga Lapas Teluk Dalam.
Ukuran huruf
Print 0


Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menorehkan babak baru dalam penegakan hukum. Pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Kejari resmi menetapkan sekaligus menahan E.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung berupa Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016.

Tersangka E.S. langsung dibawa dari kantor Kejari menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Desa Nanowa, Kecamatan Teluk Dalam, dengan pengawalan ketat personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias. Prajurit yang terlibat dalam pengamanan di antaranya Sertu Bek Hendra, Serda Pom Putu, Kld Eta Mahesa, dan Kld Bah Fandi. Kehadiran aparat militer ini menandakan sinergi antara lembaga penegak hukum untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum yang sudah melalui proses panjang berdasarkan alat bukti yang sah. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Kajari.


Kasus yang menjerat E.S. berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait pengelolaan kas Dinas Pendidikan tahun 2016. Laporan itu mengungkap penyimpangan keuangan yang juga terkonfirmasi dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terhadap Pianus Laowo, bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Nias Selatan tahun 2016. Dalam sidang yang digelar 17 Desember 2024, Pianus Laowo diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan memperkuat dugaan tersebut. Berdasarkan laporan Nomor: 700.1.2.3/04.1TDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.184.928.535 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Namun, di tengah proses hukum ini, E.S. bersikeras membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat hendak menaiki bus menuju Lapas Teluk Dalam, ia sempat menyampaikan pernyataan kepada keluarganya.

“Saya tidak bersalah dalam kasus ini,” ucap E.S. singkat, dengan nada tegas namun terbata.


Menanggapi pernyataan itu, Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Billy Daeli, menegaskan bahwa penentuan salah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Hanya hakim yang bisa menetapkan dan memutuskan dia bersalah atau tidak. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Billy Daeli.


Atas perbuatannya, E.S. dijerat pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Nias Selatan memperlihatkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan, sebuah sektor vital yang seharusnya menopang pembangunan generasi muda, bukan menjadi lahan penyalahgunaan anggaran.

Saran Redaksi:

Redaksi mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap pihak berhak menyampaikan pembelaan, namun pada akhirnya hanya pengadilan yang berwenang memutuskan kebenaran hukum. Masyarakat diharapkan tetap percaya pada lembaga peradilan sebagai penentu keadilan.

Babak Baru Korupsi Pendidikan Nias Selatan, Tersangka E.S.: Saya Tidak Bersalah Dalam Kasus Ini
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

 

 
 

 
 

 
Tautan berhasil disalin