Iklan

terkini

Anggaran Digelontorkan Dari APBD Kota Depok, Tidak Ada Intervensi Dari Tingkat Kecamatan

WAOLI LASE
Minggu, 12 Desember 2021, Desember 12, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:24:07Z

Depok, MimbarBangsa.co.id — Pembangunan infrastruktur dimana anggaran yang sudah dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, kini sudah tidak ada intervensi dari tingkat kecamatan. Hal ini bagaimana menyikapi dari berbagai elemen masyarakat untuk program-program yang ada, tentang perjalanan dari mulai awal hingga pelaksanaannya dengan monitoring Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), melalui Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (29/12/2021).

Sekretaris Kelurahan (Sekel) Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok Dedeh Ruyatna SE. MA, menyatakan Kelurahan menyampaikkan hubungan dalam waktu dekat ini, sesuai dengan arahan, yaitu pada (09/01/2022) diselenggarakan Pra Musrembang tingkat RW, sedangkan Musrembang Tingkat Kelurahan (12/01/2022) mendatang.

“Kita bagi-bagi dalam dua (2) sesion di masing-masing lingkungannya, kemudian dikawal Penyampaian pelaksanaannya sifatnya ini masukkan dalam pra Musrembang, misalnya Karang taruna, PKK biar sinergitas dan harmonisasi karena sekarang, kita sudah tidak ada intervensi dari Kecamatan, yaitu masalah anggaran. Adapun nanti itu, ya tetap aturan istilah kegiatan pemberdayaan atau mungkin semua bersifat demi masyarakat ya. Kalau dulu kan ada bahasa kita majukan terus kadang-kadang kita Rapat di Kelurahan, di Kecamatan, kemudian di Kota juga demikian, tapi mudah-mudahan ini aturan mainnya sudah kembali lagi. Dalam kegiatan-kegiatan kan udah tahu ya, sudah bukan menjadi rahasia lagi pada tahun awal itu, kegiatan setelah satu tahun secara kontinu kita tidak mengadakan itu. Tapi itu sudah mendukung, ada beberapa yang sudah dihapus. Pemerintahan itu kan yang kita lakukan awal tadi, sudah melaksanakan dan nggak ada kosong Jabatan. Jadi kita udah selesai, kemudian kalau masalah pemerintahan. ,” tutur Dedeh pada MimbarBangsa.co.id di ruang kerjanya.

Ditambahkannya, bagaimana untuk menyikapi itu semua dari elemen masyarakat, bahwa program-program yang ada. Adapun untuk pelaksanaan tetap lembaga atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tentang perjalanan dari mulai awal hingga pada pelaksanaannya. Sementara, kegiatan juga tidak ada yang tertunda di penghujung tahun 2021, meskipun sesuai dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan.

“Beda ya kalau dulu masa Jabatan 3 tahun, sekarang masa Jabatan 5 tahun. Dan kalau begitu terperinci jadi harus ber-KTP Depok. Jadi, kalau misalnya ada beberapa warga kita yang mati, ada di lingkungan itu boleh memilih calon RT. Karena maksimal untuk Jabatan Ketua RT terkahir (22/02/2020) sudah kita sampaikan beberapa minggu yang lalu. Jadi, Peraturan Walikota ditengah perjalanan, ketika dia menjabat karena namanya kesibukan, kita serahkan kepada masyarakat. Kelurahan menerima ya kita lanjutkan dibuatkan, tapi ada juga yang kita lakukan, misalnya contoh satu yang semula ada 4 M menjadi 5. Sehingga masyarakat kalau, misalnya kalau misalnya dia selaku seorang seorang Jaksa mungkin itu kan dari segi hukumnya dianggap aman tapi ada kesibukan yang tidak tidak bisa semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat kepada salah satu bagiannya. Mungkin apakah sekretaris atau bagaimana kami tidak benar, tapi bagi kami ketika berita acara laporan yang masuk ke kami langsung kayak gitu tuh masih tetap jalan. Kalau tidak salah. Tetap melakukan di Peraturan Walikota Nomor 13, dengan tujuan kesinambungan informasi yang akurat, walaupun yang cukup bisa dipahami dari mana itu artinya untuk penggandaan itu semua. Kita sudah melakukan dan untuk tahun 2021, seluruh kegiatan yang ada di Kelurahan Sawangan. Alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik tanpa baik itu nanti perjalanannya Pra Musrembang, yaitu di tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan dan terakhir tingkat Kota. Nanti ada pengarahan dari pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) turun ke Kelurahan mencari untuk mengcover semua yanga ada di Kelurahan, misalnya SPPT ada 6000 bidang dibagi 11 blok dengan kapasitas lima (5) orang,” pungkasnya. (Prayitno)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggaran Digelontorkan Dari APBD Kota Depok, Tidak Ada Intervensi Dari Tingkat Kecamatan

Terkini

Iklan