Gunungsitoli, MimbarBangsa.co.id — Memiliki Narkotika jenis Shabu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Gunungsitoli, Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang pria asal Desa Mazingo Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Gunungsitoli (Kompol Arifeli Zega) saat menggelar konferensi pers dikantornya. Selasa (22/3/2022)
“iya benar, Bahwa kami berhasil meringkus seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika”, Katanya
Tersangka Ditangkap petugas BNN di Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, usai melakukan transaksi pembelian kepada seorang pengedar yang masih diburu petugas.
Penangkapan tersangka mendasari indormasi dari masyarakat.
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil menyita narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 gram dan satu buah plastik klep transparan.
Dari hasil intoregasi, Tersangka mengaku sebagai pemilik narkotika tersebut dan diperuntukkan untuk dikonsumsi pribadi.
“Tersangka ditangkap usai bertransaksi. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klep transparan berisi sabu-sabu 0,44 gram”, Katanya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka EKT (22) dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, Tambah Arifeli.
Sumber: https://mediafonna.id/2022/03/22/seorang-warga-hiliduho-ditangkap-bnn-atas-kepemilikan-narkoba/