MEDAN, MimbarBangsa.co.id — Komisi A DPRD Sumut akan mentargetkan Perda Konten Siaran masuk ke dalam Prolegda 2023 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Andri Alfisah pada Jumat (26/8/2022), usai menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
Muhammad Andri Alfisah menangkap aspirasi yang disampaikan Hj Ayu Kesuma Ningtyas selaku Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut bahwa diperlukan sebuah Perda yang ke depannya dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Sumut melalui retribusi yang dikenakan kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio.
Bentuk retribusi tersebut berupa denda bagi pelanggaran terhadap isi konten siaran yang tujuannya agar ada efek jera. “Dengan adanya Perda ini juga dapat memperkuat tupoksi KPID dalam melakukan pengawasan, dan penegakan UU 32/2002 tentang penyiaran serta Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” sebutnya.
Setelah perizinan beralih ke Pusat, kata Muhammad Andri Alfisah, hendaknya KPID Sumut tetap diberi peran mengeluarkan rekomendasi kelayakan pendirian lembaga penyiaran yang besaran retribusinya dapat diatur untuk pemasukan PAD.
Terkait kehadiran KPID yang menjalankan tugas pengawasan, Andri terus mendorong komisi itu proaktif dan bersinergis dengan pihak terkait. “KPID ini jadi mitra strategis kita, lebih-lebih memasuki tahun politik, saya kira pasti banyak pelanggaran yang dilakukan media. Kita berharap KPID maksimal menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya,” pungkas Andri.
Hadir dalam audiensi perdana KPID Sumut sejak dilantik 11 Agustus 2022 lalu itu, antara lain Ketua Komisioner Anggia Ramadhan, Wakil Ketua Edward Thahir dan Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Ketua Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Muhammad Hidayat, Ketua Bidang Kelembagaan Dearlina Sinaga, dan anggota Ramses Simanullang. Seorang anggota komisioner M Syahrir berhalangan hadir.
Audiensi tersebut diterima oleh Ketua Komisi A didampingi anggota Azmi Yuli Sitorus dan Mustafa Kamil Adam di ruang dewan.
Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan pihaknya mendorong Komisi A untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tersebut yang salah satunya berisikan sanksi dan denda bagi televisi dan radio yang melanggar ketentuan konten siaran.
Menurut Anggia, kehadiran Perda nantinya diharapkan akan mengakhiri aturan yang selama ini hanya berupa teguran atau sanksi bagi media televisi, radio yang diduga melakukan pelanggaran konten siaran.
“Selain PAD, kita harapkan Perda ini dapat meningkatkan kinerja komisioner dalam melakukan pengawasan terhadap konten media di Sumut,” kata Anggia.
Sementara Ayu Kesuma Ningtyas mengharapkan Komisi A DPRD Sumut dapat bersinergis dengan KPID, Dinas Kominfo, Biro Hukum, praktisi bidang penyiaran, akademisi serta pihak terkait lainnya untuk merancang Perda Konten Siaran tersebut.
“Ini tentu saja lebih membuat KPID lebih bersemangat selain ikut mengawasi konten siaran, terutama siaran lokal, yang disiarkan televisi atau radio,” katanya.
Selama ini, KPID melihat bahwa aturan jam tayang yang disiarkan televisi swasta nasional terkesan menyalahi aturan dan jam tayang, dan melakukan siaran relay dengan isi yang sama yang ditayangkan berulang-ulang.
Distribusi Set Top Box
Anggia Ramadhan juga menyoroti UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu isinya berisikan peralihan siaran analog ke digital (ASO/Analog Switch Off) yang dimulai secara bertahap hingga per 2 Nopember 2022.
“Saat ini berdasarkan survei kami 70 persen masyarakat belum mengetahui apa itu siaran digital termasuk salah satu Sekretaris Dinas Kominfo Pulau Nias yang mempertanyakan manfaat siaran tersebut ke kantor KPID Sumut,” ujarnya.
Karenanya, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami siaran yang membutuhkan perangkat tambahan itu.
Saat ini, Kementrian Kominfo sudah menerapkan ASO dimulai April 2022 yang mengalihkan siaran berbasis digital.
“Namun KPID melihat beberapa daerah kini sudah pada posisi blank spot (tidak dapat menerima siaran analog) , dan kita khawatir jika distribusi peralatan pendukung berupa set top box (STB) tidak disalurkan, maka migrasi ke digital menjadi terkendala,” katanya.
Menurut Anggia, Sumut termasuk daerah terendah yang menerima alat itu, sehingga diharapkan DPRD Sumut ikut mendorong Pusat melalui Dinas Kominfo agar penyebaran STB yang dilakukan PT Pos dapat dilakukan merata sebelum siaran digital berlaku.
Merespon hal itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus dan Mustafa Kamil Adam berjanji akan bersinergis dengan Kominfo agar distribusi STB dapat segera dilakukan. “Kita berharap data-data daerah yang belum menerima STB diberikan rinci, dan diupdate,” ujarnya.