GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
NEWS

Perbedaan Media Pers dan Media Sosial Berdasarkan UU Pers

Oleh: Waoli Lase (Walas), Wartawan Muda PWI
Ukuran huruf
Print 0


Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID
Perkembangan teknologi informasi membawa dua saluran utama dalam penyebaran berita dan opini publik, yaitu media pers dan media sosial. Keduanya sering dianggap sama oleh masyarakat awam, padahal secara hukum dan fungsi terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami bersama.

Media Pers

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Produk pers meliputi berita, artikel, maupun laporan yang disusun melalui proses jurnalistik: verifikasi, konfirmasi, check and recheck, hingga prinsip cover both sides.

Media pers wajib dikelola oleh perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Karena itu, produk jurnalistik yang dikeluarkan oleh media resmi mendapat perlindungan penuh dari UU Pers.

Media Sosial

Berbeda dengan itu, media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, atau X (Twitter) merupakan platform daring yang memungkinkan siapa saja menyampaikan opini, informasi, maupun hiburan tanpa melalui mekanisme jurnalistik. Regulasi media sosial lebih banyak diatur melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan Kementerian Kominfo.

Tulisan atau postingan di media sosial bukanlah produk pers dan tidak mendapat perlindungan dari UU Pers. Artinya, konten di media sosial murni dianggap sebagai ekspresi pribadi yang konsekuensinya ditanggung langsung oleh penulis atau pemilik akun.

Penyelesaian Sengketa


Perbedaan paling tegas antara media pers dan media sosial terlihat pada mekanisme penyelesaian sengketa.

  • Sengketa Pers

Bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media resmi, penyelesaiannya dilakukan melalui Dewan Pers. Prosesnya mengacu pada UU No. 40/1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme yang ditempuh biasanya berupa:

  1. Hak Jawab atau Hak Koreksi dari pihak yang dirugikan.
  2. Mediasi oleh Dewan Pers.
  3. Rekomendasi Dewan Pers yang bersifat final dan mengikat bagi pihak terkait.


Dengan demikian, sengketa pers tidak langsung diproses secara pidana, melainkan melalui mekanisme etik dan mediasi yang adil, sesuai semangat kebebasan pers.

  • Sengketa Media Sosial

Sebaliknya, konten di media sosial tidak bisa diselesaikan lewat Dewan Pers karena bukan produk jurnalistik. Jika ada dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau hoaks, maka penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum umum, yakni UU ITE, KUHP, atau hukum perdata. Prosesnya bisa berupa laporan ke kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan.

Pentingnya Pemahaman Publik

Dari uraian di atas jelas bahwa media pers dan media sosial memiliki ruang lingkup, fungsi, serta perlindungan hukum yang berbeda. Media pers hadir sebagai institusi resmi yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi yang kredibel. Sementara media sosial lebih merupakan sarana ekspresi individu yang tidak terikat kewajiban kode etik jurnalistik.

Sebagai masyarakat yang cerdas, penting untuk membedakan kedua hal ini agar tidak salah menilai, serta memahami bahwa tanggung jawab dan konsekuensi hukum di balik produk jurnalistik dan konten pribadi sangatlah berbeda.

Penulis: Waoli Lase (Walas), Wartawan Muda PWI

Perbedaan Media Pers dan Media Sosial Berdasarkan UU Pers
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

 

 
 

 
 

 
Tautan berhasil disalin