Iklan

terkini

Pengacara Mahasiswi Korban Penganiayaan oleh Rektor Universitas AUDI Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Medan

Mimbar Bangsa
5/06/25, 23:42 WIB Last Updated 2025-05-06T16:42:26Z

 


MIMBARBANGSA.CO.ID - Sidang perkara penganiayaan ringan yang menjerat Rektor Universitas Audi Indonesia, Faijah Sihombing, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Medan menyatakan "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan" terhadap seorang mahasiswi yang merupakan korban.

Kuasa hukum korban, Dr. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap sikap tegas majelis hakim. “Kami mengapresiasi putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi klien kami. Vonis ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan seorang rektor sekalipun,” ujar Dr. Sri Wahyuni, S.H., M.H. kepada MimbarBangsa.co.id, Selasa (6/5/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bersama saksi dipanggil oleh terdakwa ke pendopo kampus karena keterlambatan pembayaran iuran kebersihan asrama. Kedua mahasiswi bahkan diminta membuat surat pengunduran diri. Saat hendak memohon agar tidak dikeluarkan dari kampus, Faijah Sihombing diduga mencakar kedua pipi korban secara emosional setelah mengetahui korban telah mengadu kepada pamannya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor: LP/B/397/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Putusan ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. Pihak korban berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di institusi akademik mana pun, serta mendorong aparat penegak hukum untuk terus berpihak pada keadilan, terutama bagi mahasiswa yang sering berada dalam posisi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengacara Mahasiswi Korban Penganiayaan oleh Rektor Universitas AUDI Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Medan

Terkini

Iklan