MIMBARBANGSA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor 0205 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Desa, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Nias Selatan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara penuh tanggung jawab oleh Kepala Desa. Perangkat Desa diharapkan berperan aktif dalam membantu pelaksanaan pengelolaan tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Bupati menekankan pentingnya peran BPD sebagai lembaga pengawas terhadap kinerja Kepala Desa dalam hal pengelolaan keuangan. BPD diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan setiap tahun kepada Kepala Desa dalam musyawarah BPD, Bupati melalui Camat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah.
Surat edaran ini juga mewajibkan Kepala Desa dan BPD untuk menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes setiap tahun tepat waktu, serta menyelesaikan secara mandiri setiap persoalan dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang telah diatur dalam perundang-undangan, baik oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun BPD, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur badan permusyawaratan desa, pengelolaan, serta pengawasan keuangan desa.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap seluruh pemerintahan desa dapat mengelola keuangan secara bijak dan bertanggung jawab, demi terwujudnya pembangunan desa yang berdaya dan bersih dari penyimpangan.
Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada Wakil Bupati Nias Selatan, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas PMD, serta seluruh Camat se-Kabupaten Nias Selatan. (Walas)