NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.CO.ID – Kepolisian Resor Nias Selatan resmi menahan Kepala Desa Norododo Buulolo (alias A. Herni) atas dugaan pengancaman terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilisawato, Folombowo Buulolo. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah kebun di Desa Hilisawato, Kecamatan Aramo.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi dari warga, motif pengancaman diduga dipicu oleh laporan Folombowo Buulolo terhadap Kepala Desa terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.
Kepala Desa Norododo Buulolo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka.
Kebenaran penahanan ini turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, S.H., saat dikonfirmasi oleh MimbarBangsa.co.id.
“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Norododo Buulolo setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Saat ini proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Sugiabdi melalui sambungan telepon, Rabu (9/7/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan upaya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa. Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk dugaan tindak pidana secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga tersangka belum memberikan tanggapan resmi. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. (Walas)