Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Acara tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala OPD.
Usai rapat, saat dikonfirmasi wartawan MimbarBangsa.co.id di Rumah Dinasnya, Bupati Sokhiatulo Laia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak Mei 2025 hingga saat ini, laporan terkait pemotongan DACIL tidak lagi ditemukan.
“Pernyataan itu bukan berarti saya mengetahui adanya praktik pemotongan DACIL sebelum Mei 2025. Maksud saya, sejak bulan Mei 2025 sampai sekarang, laporan mengenai pemotongan sudah tidak ada lagi,” tegas Sokhiatulo.
Lebih lanjut, Bupati juga menanggapi laporan dari sejumlah guru yang sebelumnya mengaku DACIL mereka dipotong. Menurutnya, persoalan tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
“Terkait laporan guru yang menyatakan DACIL mereka dipotong, itu sudah ada di ranah APH untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penyaluran DACIL berjalan sesuai aturan dan tanpa potongan yang tidak sah. (Walas)
0Komentar