Potongan Surat Edaran Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (f: Walas/MimbarBangsa.co.id)
NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan tertib administrasi perpajakan, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/0306/2025 tentang Himbauan Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Surat edaran yang ditandatangani pada 17 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Nias Selatan, serta Kepala Desa dan Lurah. Imbauan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam surat tersebut, Bupati Sokhiatulo Laia menegaskan lima poin penting:
- Pengguna Barang milik daerah diminta segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas di bawah instansi masing-masing.
- Seluruh ASN dan Non-ASN diminta menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan pribadi yang telah jatuh tempo atau menunggak.
- Para Camat, Kepala Desa, dan Lurah diminta berperan aktif mensosialisasikan pentingnya kewajiban pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat.
- Pemilik kendaraan pribadi yang berdomisili di Nias Selatan, namun alamat kendaraan masih tercatat di luar daerah, dihimbau untuk melakukan mutasi kendaraan ke alamat domisili saat ini di Kabupaten Nias Selatan.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik untuk kendaraan dinas maupun pribadi, dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara UPTD PPD Teluk Dalam, yang beralamat di Jalan Baloho Indah Ujung, Kelurahan Pasar Teluk Dalam.
Imbauan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan partisipasi aktif seluruh elemen, diharapkan ketertiban administrasi dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Bupati dalam akhir surat edaran tersebut.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai dorongan kepada masyarakat agar lebih sadar terhadap kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. (Walas)