Bareskrim Akan Periksa Ridwan Kamil, Gelar Perkara Segera Digelar
Jakarta, MIMBARBANGSA.CO.ID – Bareskrim Polri terus menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terhadap Lisa Mariana. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ridwan Kamil pada pekan ini setelah keluarnya hasil uji DNA yang sebelumnya diumumkan ke publik.
“Minggu ini itu nanti pemeriksaan RK dari hasil pengumuman DNA,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Usai pemeriksaan terhadap RK, penyidik juga akan memanggil Lisa Mariana (LM) pada pekan depan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan berdasarkan hasil uji DNA yang telah dilakukan terhadap ketiga pihak terkait.
“Minggu depan itu pemeriksaan LM dari hasil yang kemarin diumumkan terkait dengan DNA tersebut,” tambah Himawan.
Setelah pemeriksaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, penyidik akan menggelar rapat gelar perkara untuk menentukan status hukum berikutnya.
“Baru setelah itu kita lakukan gelar perkara, apa kira-kira nanti hasil gelar perkaranya berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dengan DNA yang sudah diambil dari LM dan RK,” jelas Himawan lebih lanjut.
Kasus Laporan dan Hasil Uji DNA
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan dirinya dan keluarga. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Kasus ini mencuat setelah beredar isu perselingkuhan yang menyeret nama Ridwan Kamil hingga dituding memiliki anak di luar pernikahan. Namun, RK dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Untuk membuktikan kebenaran, penyidik telah melakukan uji DNA terhadap RK, Lisa Mariana, serta seorang anak berinisial CA yang disebut-sebut terkait dalam isu tersebut.
Hasilnya, tidak ditemukan kecocokan antara DNA RK dengan CA.
“Bahwa Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8).
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan hasil tes DNA tersebut, Bareskrim Polri menegaskan akan objektif dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Gelar perkara menjadi penentu apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka atau tidak.
Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil berharap penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan sekaligus meluruskan kabar yang dinilainya merusak kehormatan dirinya dan keluarga.
Penutup Redaksi:
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penyebaran isu pribadi tanpa dasar dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial. Redaksi MIMBARBANGSA.CO.ID menyarankan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang.
0Komentar