GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
NEWS

Kajati Sumut Tegaskan Penyidikan Kasus Aset PTPN I Terus Berlanjut

Kejati Sumut tegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi aset PTPN I ke Ciputra Land masih berlanjut. Penggeledahan dilakukan, dokumen disita, saksi
Ukuran huruf
Print 0


Medan, MIMBARBANGSA.CO.ID
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land masih terus berlanjut dan kini memasuki tahap krusial.

Dalam keterangan resminya di Medan, Selasa (2/9), Harli menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting dan mengamankan berbagai dokumen yang kini tengah dipelajari oleh tim penyidik. “Kami sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mendapatkan berbagai data serta dokumen. Saat ini sedang dipelajari, dan semua langkah ini untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara yang bermartabat,” tegasnya.

Kajati menekankan bahwa proses pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari masyarakat, media, hingga aparat penegak hukum. “Kami mengharapkan dukungan dari media, aparat penegak hukum, dan masyarakat supaya memiliki gerak yang sama dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Harli.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan. “Penyidik terus fokus. Saksi-saksi sedang diperiksa, bukti-bukti sedang dipelajari, dan nantinya akan ditentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” jelasnya.

Indikasi Penyimpangan

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menambahkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam proses penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan pengembang Ciputra Land seluas 8.077 hektare. Dari total tersebut, 2.514 hektare digunakan untuk residensial, sementara 5.563 hektare diarahkan sebagai kawasan bisnis dan industri hijau.

Sebagian lahan itu sudah dikembangkan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) menjadi perumahan mewah Citraland di atas lahan 289 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 93,81 hektare telah terjual kepada konsumen di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang, yakni Helvetia (6,8 hektare), Sampali (34,6 hektare), dan Tanjung Morawa (48,3 hektare). Sisanya, 4,1 hektare masih belum terjual.

Menurut Husairi, indikasi kuat dugaan korupsi terlihat dari perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sekitar 20 persen dari total lahan kepada negara.

Enam Lokasi Digeledah

Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. Di antaranya adalah kantor direksi PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor dan gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo dan PT DMKR yang tersebar di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

“Selain dokumen penghapusan aset, penyidik juga menyita berkas permohonan proyek Deli Megapolitan, dokumen pengalihan HGU ke HGB, dokumen elektronik hingga rekening bank perusahaan pengembang,” terang Husairi.

Kajati menegaskan, pihaknya tidak akan gentar dalam menuntaskan kasus ini. “Teman-teman bisa melihat bagaimana upaya kami terhadap tindak pidana korupsi. Kami harus tegas dalam menanganinya,” pungkas Harli.

Apresiasi Redaksi MIMBAR BANGSA

Redaksi MIMBAR BANGSA memberikan apresiasi terhadap komitmen Kejati Sumut dalam menindaklanjuti kasus besar ini secara transparan dan tegas. Kami berharap proses penyidikan berjalan tuntas, memberikan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari praktik korupsi.

Kajati Sumut Tegaskan Penyidikan Kasus Aset PTPN I Terus Berlanjut
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

 

 
 

 
 

 
Tautan berhasil disalin