Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menahan AD, Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Selasa (2/9/2025).
Kajari menjelaskan, AD diduga menyalahgunakan anggaran desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2020, 2021, dan 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp965.349.541,84 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan. “Hari ini kami menetapkan AD sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025,” tegas Edmond didampingi Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli, S.H., dan Kasi Pidsus Lintong Samuel, S.H.
Penetapan tersangka AD mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, serta dua surat perintah penyidikan lanjutan, termasuk Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025. Sebelum ditahan, AD menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam dengan 11 pertanyaan dari penyidik.
Menurut Edmond, modus penyalahgunaan anggaran desa masih dalam tahap pendalaman. Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka lain. “Dalam kasus korupsi, jarang sekali pelakunya tunggal. Oleh karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kajari menegaskan, penahanan ini adalah bentuk komitmen Kejari Nias Selatan dalam memberantas korupsi di tingkat desa. “Penahanan terhadap Kepala Desa Hilimaenamolo ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Apresiasi Redaksi MIMBAR BANGSA
Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi langkah tegas Kejari Nias Selatan dalam mengusut dugaan korupsi Dana Desa di Hilimaenamolo. Penindakan ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga integritas penggunaan anggaran desa. Kami mendorong agar aparat hukum tetap konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih demi terciptanya keadilan serta perlindungan bagi masyarakat desa. (Walas/AZ)
0Komentar