GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
NEWS

Personel Lanal Nias Kawal Ketat Penahanan E.S. Kasus Korupsi Dinas Pendidikan 2016

Kejari Nias Selatan tetapkan E.S. tersangka korupsi Rp1,18 miliar. Penahanan dikawal ketat personel Lanal Nias hingga Lapas Teluk Dalam.
Ukuran huruf
Print 0


Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan E.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung berupa Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016. Penetapan dan penahanan tersebut berlangsung pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di kantor Kejari Nias Selatan, sebelum akhirnya tersangka dibawa ke Lapas Teluk Dalam yang berlokasi di Desa Nanowa, Kecamatan Teluk Dalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, E.S. diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan tahun 2016.

“Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum yang sudah melalui proses panjang berdasarkan alat bukti yang sah. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Kajari Nias Selatan, Edmond Novvery Purba.

Yang menarik, proses penahanan E.S. mendapatkan pengawalan ketat dari personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias. Sejumlah prajurit diterjunkan untuk mengawal jalannya penahanan hingga pemindahan tersangka ke Lapas Teluk Dalam. Personel yang dilibatkan dalam pengawalan tersebut yakni Sertu Bek Hendra, Serda Pom Putu, Kld Eta Mahesa, dan Kld Bah Fandi.

Pengawalan dilakukan sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum di wilayah Nias Selatan guna menjamin kelancaran dan keamanan proses hukum. Kehadiran personel Lanal Nias menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini menyangkut kerugian negara yang cukup besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap kas pada Dinas Pendidikan tahun 2016. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan adanya penyimpangan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut juga telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terhadap Pianus Laowo, bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Nias Selatan tahun 2016.

Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Desember 2024, Pianus Laowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, Kejari Nias Selatan melanjutkan penyidikan dan menetapkan E.S. sebagai tersangka baru.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04.1TDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1.184.928.535 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Atas perbuatannya, E.S. dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan secara subsidiar, E.S. dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Nias Selatan memastikan pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, apalagi menyangkut sektor pendidikan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Edmond Novvery Purba.

Dengan penetapan dan penahanan E.S. yang dikawal ketat oleh personel Lanal Nias, Kejari Nias Selatan menegaskan sikap tegas negara dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan daerah, khususnya di bidang pendidikan yang semestinya menjadi pondasi bagi pembangunan generasi muda.

Personel Lanal Nias Kawal Ketat Penahanan E.S. Kasus Korupsi Dinas Pendidikan 2016
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

 

 
 

 
 

 
Tautan berhasil disalin