Informasi penahanan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro No. 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Selasa (11/11/2025).
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Kejari Nias Selatan resmi menetapkan serta menahan tersangka YD selaku Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 hingga 2022,” ujar Alex Bill Mando Daeli kepada wartawan.
YD ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.2.30/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025. Tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 November 2025 mendatang.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. Kerugian tersebut diakibatkan oleh penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Kepala Desa Hilimaenamolo berinisial AD, yang telah lebih dulu ditahan pada 2 September 2025.
Selama tiga tahun, Desa Hilimaenamolo menerima total anggaran sebesar Rp3,36 miliar yang bersumber dari Dana Desa dan ADD. Rinciannya, Rp1,05 miliar pada tahun 2020, Rp1,09 miliar pada tahun 2021, dan Rp1,20 miliar pada tahun 2022. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanganan keadaan darurat.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan desa tidak pernah dilibatkan, sementara seluruh proses pencairan dan penggunaan dana dilakukan langsung oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Alex Bill.
Atas perbuatannya, YD diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Penahanan YD ini menjadi bukti keseriusan Kejari Nias Selatan dalam menindak tegas penyalahgunaan Dana Desa yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Saran/Apresiasi dari Redaksi MIMBAR BANGSA:
Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana publik secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab demi kemajuan pembangunan di tingkat desa.
0Komentar